Profil PPID Pemerintah Desa Mak Kawing ini menyajikan identitas PPID, tugas & wewenang, struktur organisasi, layanan informasi (mekanisme permohonan), daftar informasi publik utama, sarana & prasarana, standar layanan (waktu respon), mekanisme pengaduan/keberatan, dan rekomendasi pengembangan — dirancang supaya bisa dipakai langsung sebagai lampiran SOP atau halaman profil di website/medsos desa.
Visi
- Menjamin keterbukaan dan kemudahan akses informasi publik bagi seluruh warga Desa Mak Kawing.
Misi
- Menyediakan layanan informasi cepat, akurat, dan transparan; melindungi informasi yang dikecualikan sesuai UU; serta memfasilitasi partisipasi publik.
Struktur Organisasi
- PPID Utama: Kepala Desa
- PPID Pembantu: Sekdes / Kepala Urusan Tata Usaha (penanggungjawab operasional)
- Petugas Registrasi & Arsip: 1 orang (staf admin)
- Admin Website & Media Sosial: 1 orang (bisa merangkap)
- Penanggungjawab Teknis (IT/backup): Bendahara/pegawai lain atau mitra teknis
Sarana & Prasarana Minimal
- Meja layanan PPID + ruang tunggu kecil; papan pengumuman fisik di kantor; lemari arsip kunci; 1 komputer + printer + scanner; koneksi internet + email/WA resmi; formulir permohonan fisik & digital; buku register permohonan; website desa atau halaman khusus PPID; backup data eksternal/Cloud.