Fungsi Umum
Perangkat Desa berfungsi sebagai pelaksana teknis pemerintahan desa yang mewakili Kepala Desa dalam melaksanakan kebijakan, administrasi, pelayanan, pengelolaan keuangan desa, dan pembinaan masyarakat. Mereka memastikan kebijakan desa diimplementasikan, pelayanan publik berjalan, dan akuntabilitas administrasi serta keuangan terjaga.
Tugas dan Fungsi per Jabatan (Rinci)
Kepala Desa (sebagai referensi singkat)
- Fungsi: Kepala pemerintahan desa, pemimpin pelaksanaan kebijakan, pembina keamanan dan ketertiban, penanggung jawab APBDes.
- Tugas: Menetapkan kebijakan, memimpin rapat, pengambilan keputusan administratif, penandatangan dokumen resmi.
Sekretaris Desa
- Fungsi utama: Koordinasi administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan urusan internal desa.
- Tugas pokok:
- Menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan program kerja dan rencana kegiatan desa (RKPDes).
- Mengelola administrasi umum: surat‑menyurat, arsip, notulen rapat, dokumentasi.
- Menjadi penghubung antar seksi/kaur dan kepala desa.
- Membantu penyusunan laporan berkala (laporan kegiatan, laporan kinerja, laporan publik).
- Mengkoordinasikan tugas PPID/layanan informasi jika tidak ada petugas khusus.
Kepala Urusan (Kaur) — Umum / Tata Usaha / Keuangan (sesuai struktur)
- Fungsi: Pelaksana teknis pada bidang administrasi, kepegawaian, dan keuangan.
- Tugas pokok Kaur Tata Usaha/Umum:
- Mengurus administrasi kantor, pengarsipan, surat masuk/keluar.
- Menyiapkan bahan rapat dan advokasi internal.
- Tugas pokok Kaur Keuangan:
- Menyiapkan dokumen anggaran, realisasi APBDes, SPJ, dan membantu Bendahara.
- Mengelola pembukuan dan administrasi keuangan desa.
- Menyusun Laporan Keuangan Desa dan koordinasi audit internal/eksternal.
Bendahara Desa
- Fungsi: Pengelolaan kas/keuangan harian desa.
- Tugas pokok:
- Menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang Desa sesuai APBDes dan mekanisme yang berlaku.
- Menyusun pencatatan kas, SPJ, bukti transaksi dan laporan realisasi anggaran.
- Menyediakan dokumen untuk verifikasi oleh pengawas internal atau inspektorat.
Kepala Seksi (Kasi) — Pemerintahan / Kesejahteraan / Pelayanan
- Fungsi: Pelaksana teknis pada bidang pemerintahan, kesejahteraan sosial, dan pelayanan umum.
- Tugas pokok Kasi Pemerintahan:
- Mengurus administrasi kependudukan di tingkat desa (Koordinasi dengan Disdukcapil bila perlu), penertiban administrasi, penyelenggaraan musyawarah.
- Mengawal pelaksanaan peraturan desa dan pembinaan nilai sosial.
- Tugas pokok Kasi Kesejahteraan:
- Menyusun program sosial, pemberdayaan kelompok (PKK, kelompok tani), bantuan sosial, dan pemantauan kesejahteraan warga.
- Tugas pokok Kasi Pelayanan:
- Menangani pelayanan publik: perizinan sederhana di tingkat desa, pelayanan akte, rekomendasi administrasi lain, dan pencatatan data pelayanan.
Kepala Dusun / Kepala Wilayah
- Fungsi: Koordinator wilayah di bawah desa, penghubung langsung antara masyarakat dan perangkat desa.
- Tugas pokok:
- Menyampaikan informasi kebijakan dan program desa kepada warga.
- Mengumpulkan data warga, koordinasi kegiatan gotong royong, penanganan masalah lokal.
- Melaporkan permasalahan wilayah kepada perangkat desa.
PPID Desa / Petugas Layanan Informasi / Operator
- Fungsi: Pengelolaan dan pelayanan informasi publik desa sesuai UU KIP.
- Tugas pokok:
- Menyusun Daftar Informasi Publik (Berkala, Serta‑Merta, Setiap Saat, yang Dikecualikan).
- Menerima, memproses, dan menindaklanjuti permohonan informasi publik.
- Menyajikan informasi di papan pengumuman, website, atau media sosial desa.
- Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan dan prosedur keberatan.
Wewenang, Tanggung Jawab, dan Akuntabilitas
- Perangkat mempunyai wewenang operasional sesuai uraian jabatan dan peraturan desa (Perdes), sekaligus kewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas melalui laporan kepada Kepala Desa dan BPD.
- Tanggung jawab meliputi: ketepatan administrasi, kepatuhan terhadap APBDes, kualitas pelayanan publik, dan transparansi informasi.
- Mekanisme akuntabilitas: laporan berkala (bulanan/triwulan), SPJ keuangan, rapat koordinasi, dan pengawasan oleh BPD/Inspektorat.